Kamis, 12 Mei 2011

Hukum Memakan Hewan dua alam

Adapun hewan air tapi juga bisa hidup di darat, maka berikut kami nukilkan pembahasan Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan dalam kitab Al-Ath’imah :
Masalah ketiga: Hukum memakan hewan yang hidup di daratan dan lautan.
Adapun hewan air yang hidup di darat seperti kodok, kura-kura, kepiting dan penyu, maka mereka berselisih dalam penghalalannya:
Imam Malik berpendapat halalnya secara mutlak berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut,” dan selain binatang buruannya, tidak ada makanan dari laut kecuali bangkainya, sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Juga sabda beliau, “Laut itu penyuci airnya dan halal bangkainya,” dalam hadits ini ada penegasan bahwa bangkai laut adalah halal, sehingga dia mencakup semua bangkai yang ada di laut.
An-Nawawi menukil (Al-Majmu’: 9/32-33) bahwa yang shahih dan menjadi patokan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah adalah halalnya bangkai semua yang hidup di air kecuali kodok. Adapun apa yang disebutkan oleh al-ashhab (penganut mazhabnya) atau sebagiannya bahwa kura-kura, ular laut dan kera air haram, maka itu diarahkan jika dia mati di air selain air laut. Burung air seperti bebek, angsa dan semisalnya adalah halal -sebagaimana yang telah berlalu- tapi bangkainya tidak halal tanpa ada perselisihan, bahkan disyaratkan dia harus disembelih. Pengarang Mughnil Muhtaj menambahkan dengan mengatakan, “Ini didukung oleh ucapan Asy-Syamil setelah dia membawakan nash-nash yang menghalalkannya, “Ashhab kami atau sebagiannya mengatakan: Semua yang ada padanya adalah halal kecuali kodok karena adanya larangan untuk membunuhnya.”
Adapun pendapat Al-Hanabilah dalam masalah ini, maka sebagaimana yang pengarang Al-Mughni (beserta Asy-Syarh Al-Kabir: 11/83) nukilkan untuk kita dengan ucapannya, “Semua hewan laut yang hidup di darat hukumnya tidak halal untuk dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu, seperti burung-burung air, kura-kura dan anjing laut, kecuali yang tidak mempunyai darah seperti kepiting, maka dia halal untuk dimakan tanpa perlu disembelih.” Selesai
Adapun Al-Hanafiah maka mazhab mereka dibawakan oleh pengarang Bada`i’ Ash-Shana`i’ (5/35) ketika dia berkata, “Semua hewan yang hidup di laut haram untuk dimakan kecuali ikan karena dia halal untuk dimakan, kecuali ath-thafi. Ini adalah pendapat ashhab kami.”
Maka dari pemaparan yang ringkas ini, kita bisa menarik kesimpulan mengenai pendapat-pendapat keempat mazhab dalam masalah hukum memakan hewan laut yang hidup di darat sebagai berikut:
1. Menurut Al-Malikiah, dia halal secara mutlak.
2. Menurut Asy-Syafi’iyah, halal secara mutlak kecuali kodok dan juga kecuali burung air, karena dia tidak halal tanpa penyembelihan.
3. Menurut Al-Hanabilah, tidak halal secara mutlak kalau tanpa penyembelihan, selain kepiting karena dia tidak mempunyai darah.
4. Menurut Al-Hanafiah, semuanya tidak halal kecuali ikan.
Kami katakan: Yang lebih kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan halalnya memakan semua hewan air yang juga hidup di darat kecuali kodok karena adanya larangan untuk membunuhnya (HR. Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasai). Adapun burung air -seperti bebek dan angsa-, maka dia tidak boleh dimakan kecuali setelah disembelih. Wallahu a’lam.

12052011....solo