Jumat, 15 Oktober 2010

Hukum Memindahkan Bagian Tubuh Manusia Kepada Manusia

1. Pemindahan dan pencangkokan dari manusia kepada manusia
2. Pemindahan dan pencangkokan dari manusia kepada selainnya

Pemindahan dan pencangkokan dari manusia kepada manusia

Yang mendorong seseorang untuk melakukan hal ini adalah, baik karena darurat atau karena kebutuhan.
Alasan darurat misalnya adalah operasi pemindahan atau pencangkokan jantung dan ginjal.
Sedangkan contoh alasan karena kebutuhan adalah, operasi pemindahan kulit yang dilakukan dokter untuk mengobati tubuh yang sakit (cacat atau terbakar) kemudian dokter memindahkan dan menanamkannya kepad kulit yang akan diobati.
Hukumnya adalah diperbolehkan.

Pemindahan dan pencangkokan dari manusia kepada selainnya
• Pemindahan dari manusia yang masih hidup kepada manusia yang juga hidup
Apabila pemindahan itu dilakukan dan mengakibatkan kepada kematian orang yang akan diambil salah satu organ tubuhnya, maka hukum melakukannya adalah haram.
Apabila pemindahan itu dilakukan dan tidak mengakibatkan kepada kematian orang yang dipindahkan darinya organ tubuhnya, maka ulama’ berbeda pendapat.

• Pemindahan dari manusia yang telah mati kepada manusia yang masih hidup
Pertama-tama dibedakan dulu pengertian mati, yaitu apakah kematian otak tanpa jantung dihukumi kematian pemiliknya? Jika dikatakan mati, maka hukumnya boleh, dan apabila sebaliknya maka hukumnya pun tidak diperbolehkan.
Yang rojih apakah kematian otak tanpa jantung dihukumi kematian pemiliknya adalah manusia yang seperti itu tidak dianggap sebagai mayit.
Adapun hukum pemindahan organ tubuh dari manusia yang telah mati kepada manusia yang masih hidup, ulama’ berbeda pendapat;
Yang tidak memperbolehkan : Syaikh Asy-Sya’rowi, Al-Ghimari, As-Sunbahli, As-Saqof, Dr. Abdussalam Abdurrohim As-Sukri, Dr. Hasan Ali Asy-Syadzili.
Yang membolehkan : Muktamar Islam Ad-Dauli di Malaysia (April 1969 M), Majma’ Fiqh Islami (Makkah, 28 Robi’ul Awwal sampai 7 Jumadil Ula 1405 H), Hai’ah Kibar Ulama Saudi (6/11, tahun 1402 H, no 99), Lajnah Fatwa Yordaniyah Hasyimiyah.

SAYA RINGKAS DARI Ahkamul Jarrohah At-Tibbiyah, Hal 334

Tidak ada komentar:

Posting Komentar