Jumat, 15 Oktober 2010

Operasi Kecantikan

Dua macam operasi kecantikan :
1. Ikhtiyari (karena sebab pilihan)
2. Dhoruri (karena darurat)
Operasi kecantikan dhoruri, para dokter ahli tidak membedakan antara kebutuhan tingkat darurat dan kebutuhan tingkat hajiyat sebagaimana istilahnya para Fuqoha’.
Tujuan operasi ini ialah untuk menghilangkan ‘aib baik karena kekurangan dalam bentuk tubuh, atau hilangnya sebagian tubuh, atau cacat. Dengan alasan demikian ini, maka operasi tersebut disebut dhoruri.
‘Aib yang ada pada tubuh ada dua macam :
1. ‘Uyub Kholqiyah. Yaitu ‘aib yang ada pada tubuh karena sebab internal bukan dari sebab external.
a) Aib kholqiyah yang ada sejak lahir
Contohnya : Asy-Syafah Al-Maflujah (bibir sumbing), jari-jari tangan atau kaki yang bergampit, dan yang semisalnya.
b) Aib nasyi’ah, yaitu yang disebabkan penyakit yang merusak tubuh.
Contoh :
2. ‘Uyub Muktasabah. Yaitu aib yang disebabkan dari luar tubuh seperti kecelakaan dan semisalnya.
Contohnya : Kulit cacat akibat kebakaran atau terpotong alat pemotong, dan semisalnya.

Aib-aib tersebut bisa diizinkan untuk melakukan operasi untuk menghilangkannya dengan alasan :
• Aib tersebut meliputi dhoror hissi (bentuk kemadhorotan bersifat kongkrit) dan juga ma’nawi (bentuk kemadhorotan bersifat abstrak). Hal mana aib tersebut akan mendapatkan rukhsoh –keringanan- untuk melakukan operasi karena dianggap sebagai hajah –kebutuhan-. Sebagaimana terdapat dalam qo’idah syar’iyah, “Al-Hajah tanzilu manzilatad dhoruroh ‘amatan kanat au khosotan.” Kebutuhan itu akan menduduki posisi (hukumnya) sebagai madhorot, baik yang umum atau yang khusus.
Operasi kecantikan karena darurat, apakah masuk dalam larangan merubah ciptaan??
Imam An-Nawawi menyatakan, “Adapun hadits al-mutaffilajat lilhusn wanita yang merubah ciptaan untuk menjadi cantik, maknanya adalah mereka melakukan hal itu karena semata-mata untuk mempercantik diri, dan dalam hadits tersebut ada isyarat yang menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah orang yang minta untuk dipercantik dengan merubah sebagian ciptaan. Adapun jika dibutuhkan untuk penyembuhan atau karena aib di gigi dan semisalnya, maka tidak mengapa.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah apabila maksud dari operasi kecantikan itu hanya untuk tajmil –mempercantik diri- dan menambah kecantikan. Adapun jika terdapat kebutuhan yang mengharuskannya untuk melakukan operasi, maka tidak termasuk yang dilarang dan yang diharamkan.
Kebutuhan yang dimaksud adalah yang dibutuhkan penggunaannya, seperti jari-jari yang bergampitan, bibir sumbing, semuanya merupakan kebutuhan. Maka hal tersebut dikecualikan dari taghyirul kholqiyah –merubah ciptaan-.


SAYA RINGKAS DARI Akamul Jarrohah At-Tibbiyah, Dr. Ahmad Al-Mukhtar Al-Jukni. Hal;182 Senin 12 April ‘10 Lalu,,
SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar